http://binangun-singgahan.desa.id – Menindak lanjuti dari Surat Edaran (SE) Bupati Tuban mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) yang terbit pada 26 Maret 2020 lalu, maka Desa Binangun membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada Selasa (31/03/2020) pagi.
Pembentukan gugus tugas ini dengan melibatkan semua elemen-elemen yang sangat penting di Desa meliputi Kepala Desa, Perangkat Desa, semua Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping PKH (Program keluarga Harapan), Bidan Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan yang mempunyai peran langsung dilingkup desa. Hal ini sangat menjadi sorotan karena WHO (World Health Organization) juga menetapkan wabah virus ini sebagai pandemic yang penyebarannya sudah tingkat dunia.
Gugus yang dibentuk ini mempunyai berbagai tugas sesuai dengan Surat Edaran yang antara lain yakni:
Mari bersama-sama mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cepat dan tepat. (RE/BIN)