KEPUTUSAN KEPALA DESA BINANGUN
KECAMATAN SINGGAHAN KABUPATEN TUBAN
NOMOR : 188.45/ 29/ KPTS/ 414.407.01/ 2019
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DESA BINANGUN MASA BHAKTI 2019-2024
KEPALA DESA BINANGUN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam berpartisipasi dibidang pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Keluarahan menyebutkan bahwa salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat di tingkat desa adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; |
|
|
c. |
bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Pengurus Lembaga Permberdayaan Masyarakat Desa Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban masa bhakti 2019 - 2024;
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NOMOR 6041); |
|
|
3. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); |
|
|
4. |
Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan |
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Masa Bhakti 2019 – 2024 sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Binangun
Pada tanggal : 12 Oktober 2019
Kepala Desa Binangun,
MUHAMMAD MUNJA
Tembusan :
LAMPIRAN I
Keputusan Kepala Desa Binangun
Nomor : 188.45/ 29/ KPTS/ 414.407.01/ 2019
Tanggal : 12 Oktober 2019
SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) DESA BINANGUN
MASA BHAKTI 2019 – 2024
JABATAN |
NAMA |
Alamat |
Ketua |
Zainal Abidin, S.Pd.I. |
Dusun Krajan |
Sekretaris |
M. Mahmud, MA |
Dusun Majol |
Bendahara |
Ahmad Miftah, S.Pd.I. |
Dusun Krajan |
Seksi Ekonomi dan Pembangunan |
Habiburrohman |
Dusun Krajan |
Seksi Ketentraman dan Ketertiban |
Nur Kholik, S.Pd |
Dusun Punten |
Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga |
Roudhotul Mukholifah, S.Pd.I. |
Dusun Majol |
Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup |
Karyadi |
Dusun Krajan |
Seksi Sosial Budaya dan Pemuda |
Sholikin |
Dusun Punten |
Kepala Desa Binangun,
MUHAMMAD MUNJA
Download Lampiran:
LPMD