Artikel

Alur Permohohan Informasi

31 Agustus 2023 22:08:29  Admin  231 Kali Dibaca 

Berikut gambar alur pelayanan permohonan informasi

Syarat Permohonan Informasi Publik kepada Badan Publik / PPID:

  1. Pemohon Informasi Publik Wajib melampirkan Identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemohon Informasi Publik secara Perorangan paling sedikit melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
  3. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
  4. Pemohon Kelompok Orang harus melampirkan Surat Kuasa dan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan pemberi kuasa. 

Download Lampiran:
Formulir Permohonan Informasi

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Back Next

Profil Desa Binangun

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:949
    Kemarin:1.266
    Total Pengunjung:1.372.282
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.217.203.172
    Browser:Mozilla 5.0