Artikel

Karang Taruna

02 Desember 2019 11:00:28  Admin  91.623 Kali Dibaca 

TUGAS  KARANG TARUNA

menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya

FUNGSI KARANGTAURNA

  1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;

KEPUTUSAN KEPALA DESA BINANGUN

NOMOR : 188.45/ 30/ KPTS/ 414.407.01/2019

TENTANG

 PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA TRI TUNGGAL

DESA BINANGUN MASA BAKTI 2019 - 2024

 KEPALA DESA BINANGUN,

Menimbang

:

a.    Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan Organisasi Karang Taruna di Desa Binangun Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban tahun 2016-2019, dipandang perlu membentuk / mereorganisasi pengurus Karang Taruna ;

b.    Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial sebagai wadah pengembangan bagi generasi mudah yang mampu menampilkan melalui cipta, rasa, karsa dan karya dibidang kesejahteraan sosial;

c.    Bahwa pengurus dan anggota yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditunjuk / diangkat sebagai pengurus karang taruna Desa Binangun.

d.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang pembentukan pengurus Karang Taruna Tri Tunggal Desa Binangun masa Bakti 2016-2019.

 

Mengingat

:

1.    Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 1985 Tentang Organisasi kemasyarakatan (Lembarana Negara RI Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);

2.    Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daeerah (lembaran negara tahun 2004 nomor 125 tambahan lembaran negara RI nomor 4473 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 12 tahun 2008 ( lembaran negara RI nomor 4844);

3.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

4.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

5.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1998 tentang koordinasi kegitn instansi vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 nomor 10, tambahan lembaran Negara Republik Indonesiaa Nomor 3373);

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan kesejahteraan sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, tambahan Lembarana Negara Republik Indonesia Nomor 5294);

8.    Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;

 

Memperhatikan

:

1.    Hasil Rapat Musyawarah Pemuda Pemudi dan Tokoh Masyarakat Desa Binangun yang dilaksanakan pada tanggal di Balai Desa Binangun.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

 

PERTAMA

:

Membentuk dan mengukuhkan pengurus Karang Taruna Tri Tunggal Desa Binangun Masa Bakti Tahun 2019-2024 dengan susunan personil sebagimana tercantum dalam lampirana yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

 

KEDUA

:

Pengurus Karang Taruna Tri Tunggal Desa Binangun dalam pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa selaku Pembina Umum.

 

KETIGA

:

Keputusan ini diberikan masing-masing kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab serta pihak lain yang diaggap perlu untuk diketahui.

 

KEEMPAT

:

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), serta sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.

 

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Binangun

Pada Tanggal : 12 Oktober 2019

Kepala Desa Binangun

 

MUHAMMAD MUNJA

 

Tembusan :

  1. Camat Singgahan
  2. Badan Permusyawaratan Desa Binangun
  3. Yang Bersangkutan

 

 

 

 

Lampiran I

Keputusan Kepala Desa Binangun

Nomor         : 188.45/ 30/ KPTS/ 414.407.01/2019

Tanggal        : 12 Oktober 2019

Tentang       : Pembentukan Pengurus Karang Taruna Tri Tunggal

Desa Binangun Masa Bakti 2019 – 2024

 

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA TRI TUNGGAL DESA BINANGUN

MASA BAKTI 2019 - 2024

  1. Ketua                 : Moh. Sholihul Huda
  2. Wakil Ketua   : Hartono
  3. Sekretaris       : Zainul Adib
  4. Bendahara      : 1. Solekan                                                                                                                                                                                    2. Ali Safi’

Seksi - seksi

a.

Seksi Bidang Pendidikan

:

1.

Mun’im

 

 

 

2.

Yanto

 

 

 

3.

Abdul Jaelani

 

 

 

4.

Wiji

 

 

 

 

 

b.

Seksi Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial

:

1.

Isbah

 

 

2.

Yunus

 

 

3.

Sapiul

 

 

4.

Sulistiono

 

 

 

 

 

c.

Seksi Bidang Usaha Kelompok Bersama

:

1.

Dasir

 

 

 

2.

Slamet

 

 

 

3.

Tono

 

 

 

4.

Kibin

 

 

 

 

 

d.

Seksi Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental

:

1.

Qomaruddin

 

 

 

2.

Edi Purnomo

 

 

 

3.

Wartono

 

 

 

4.

Ganyos Styoso

 

 

 

 

 

e.

Seksi Bidang Olahraga dan Seni Budaya

:

1.

Sri Ningsih

 

 

 

2.

Edi Purnomo

 

 

 

3.

Hartono

 

 

 

4.

Mulyadi

 

f.

Seksi Bidang Lingkungan Hidup

:

1.

Rokim

 

 

 

2.

Kumaidi

 

 

 

3.

Fauzi

 

 

 

4

Kusnul Khotimah

 

 

 

 

 

g.

Seksi Bidang Hubungan Masyarakat

:

1.

Amin Yusro

 

 

 

2.

Laila

 

 

 

3.

Mukorobin

 

 

 

4.

Yudiono

 

Kepala Desa Binangun

 

 

MUHAMMAD MUNJA

 

 

Download Lampiran:
Karang Taruna

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Back Next

Profil Desa Binangun

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:685
    Kemarin:1.129
    Total Pengunjung:1.310.093
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.239.59.193
    Browser:Tidak ditemukan