Artikel

Advokasi Dalam Rangka Koordinasi Pembentukan Desa Pangan Aman Tahun 2019

26 September 2019 13:20:43  Admin  990 Kali Dibaca  Berita Desa

 

http://binangun-singgahan.desa.id – Bertempat di Fave Hotel Tuban pada Rabu (25/09/2019) kemarin, Kades Binangun turut menghadiri acara Advokasi dalam rangka pertemun koordinasi pembentukan desa pangan aman tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan.

Keamanan Pangan dilatar belakangi oleh kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Masalah utama dalam keamanan pangan yakni (1) penggunaan pemanis dan pengawet yang melebihi takaran, penggunaan bahan kimia yang dilarang pada pangan seperti boraks, formalin dan pewarna rhodamin B serta methanol yellow, (2) keracunan setelah mengkonsumsi pangan dan (3) kurangnya kesadaran masyarakat akan kebersihan dalam memasak makanan.

Tujuan dari advokasi desa pangan aman ini adalah untuk meningkatkan kemandirian masyarakat desa dibidang keamanan pangan, mendorong kemandirian masyarakat desa melakukan pengawasan keamanan pangan, menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman sampai pada tingkat perseorangan dan memperkuat ekonomi desa melalui program keamanan pangan desa. Strategi yang digunakan untuk menunjang itu semua dengan cara integrasi program, perkuatan jejaring dan pemberdayaan masyarakat.

Tahap pembentukan desa pangan aman tahun 2019 meliputi (1) advokasi dalam rangka pertemuan koordinasi pelaksanaan desa pangan aman (pertemuan lintas sector di provinsi dengan peserta Kepala Desa, Bappeda, Dinas PMD, dan K/L di daerah terkait), (2) bimtek kader keamanan pangan desa (yang terdiri dari pendamping desa, pendamping local desa bidang pemberdayaan, TA pelayanan social dasar dan pengurus PKK tingkat desa/kec/kab), (3) monitoring dan evaluasi (pengambilan data melalui wawancara dan observasi dengan sasaran 10% jumlah desa yang diintervensi tahun 2019). Desa pangan aman merupakan upaya untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman hingga perseorangan, pengawasan keamanan pangan berbasis pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi keluarga dan pengembangan produk unggulan desa.

Selanjutnya juga ada pemaparan dari Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) oleh IMB Gerametta selaku daro Badan POM Surabaya. Beliau menjelaskan bahwa kebijakan tentang pangan juga diatur di UU yang salah satunya adalah UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan menggantikan UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Badan POM juga melakukan pengawasan pangan di tiap wilayah meliputi uji sampling pangan rutin, pengawasan sarana produksi pangan (MD dan PIRT), parameter pangan rutin dan pemeriksaan sarana distribusi pangan. Dan tantangan pengawasan pangan biasanya meliputi komitmen untuk menjadikan keamanan pangan sebagai prioritas bersama sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan Indonesia, kontribusi seluruh pihak dalam pengawasan dan pembinaan keamanan pangan disepanjang rantai pangan, dan membangun sinergisme antara pemangku kepentingan dengan memaksimalkan sumber daya dan kapasitas yang dimiliki. Selanjutnya pemilihan kabupaten yakni berdasarkan data desa IDM (Indeks Desa Membangun) tahun 2018 dan Kabupaten dimana sebelumnya telah dilakukan intervensi keamanan pangan pada tahun 2018 namun belum keseluruhan desa. Intervensi desa baru meliputi advokasi desa, bimtek kader kemanan pangan, dan terakhir melakukan monitoring dan evaluasi. Namun biasanya juga timbul kendala dalam keamanan pangan desa (KPD) di Jawa Timur ini yakni kurangnya komitmen dalam memasukkan program keamanan pangan desa dalam anggaran, kurangnya komitmen dan keaktifan kader keamanan pangan, dokumentasi dan administrasi kegiatan yang dilakukan oleh kader kurang lengkap sehingga penambahan jumlah kader dan komunitas tidak terdata, dan pedagang yang bukan merupakan penduduk yang berdomisili di kelurahan/desa setempat sulit dibina. Namun demikian itu semua kan tetap bisa dilalui jika selalu ada semangat n motivasi untuk mendukung keberhasilan keamanan pangan desa.

Diperlukan komunikasi dan komitmen dari lintas sector , Pemerintah Desa, Kader dan komunitas desa yang berkesinambungan dan efektif untuk mewujudkan keamanan pangan disetiap rantai pangan di desa-desa khususnya dan Indonesia pada umumnya. (RE/BIN)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Back Next

Profil Desa Binangun

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:516
    Kemarin:1.800
    Total Pengunjung:1.370.583
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.220.66.151
    Browser:Mozilla 5.0