Artikel
Pengantar Akta Kematian
- Mengisi formulir laporan kematian (F2-28)
- Surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan setempat (f2-29)
- Surat kematian asli dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas (tempat meninggal)
- KTP-el jenazah (bila ada)
- Akta Kelahiran/Akta perkawinan/Ijazah/SK bagi PNS
- KTP-el Pemohon dan 2 orang saksi
- KK jenazah dan jika menjadi Kepala Keluarga KK harus dipecah dulu
- Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- Bila pemohon bukan ortu/ahli waris
Kategori
Profil Desa Binangun
Statistik Pengunjung
-
Hari ini | : | 1.114 |
Kemarin | : | 1.800 |
Total Pengunjung | : | 1.371.181 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.221.141.44 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |