Musrenbangdes Binangun 2019

  • Apr 02, 2024
  • Binangun

http://binangun-singgahan.desa.id – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 pasal 1 ayat (11) menyebutkan bahwa Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipasif oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati rencana kegiatan desa 5 dan 1 tahunan. Setiap desa juga diamanatkan untuk menyusun RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa ( Rencana Kerja Pemerintah Desa).

Untuk mewujudkan Musrenbangdes yang berhasil maka perlu membangun pemahaman yang sama tentang kemajuan desa dengan menggali dan memotret potensi desa dan sumber-sumber pembangunan yang tersedia untuk menunjangnya. Untuk itu, musrenbangdes di Desa Binangun diselenggarakan dengan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Forkopimka, Lembaga-lembaga Desa, Lembaga Pendidikan, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan OPD dari Dinas-dinas terkait pada Rabu (30/10/2019) di Pendopo Balai Desa Binangun.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Sutaji, S.STP selaku Sekcam Singgahan menyampaikan dalam sambutannya bahwa dalam Musrenbangdes harus mengeluarkan 3 hal dalam tata kelola keuangan yaitu menyusun RKP dan DURKP (setelah menjadi Kepala Desa segera membuat Perdes), Tim Delegasi yang akan mewakili Desa Binangun di kecamatan, dan berita acara rapat Musrenbangdes. Tujuan dari Musrenbangdes ini adalah untuk menyepakati kebutuhan tahun 2020 dan merangking prioritas pembangunan tahun 2020. “DURKP (Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah) tersebut untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang tidak bisa didanai dengan dana desa yang nantinya akan dibawa dimusrenbangcam”. Imbuhnya.

Matrik RPJM Desa dipaparkan oleh Yuli Susanti, SM selaku Sekdes Binangun dan kemudian hasilnya ditetapkan oleh Kepala Desa. Matrik RPJM tersebut disusun oleh Tim Penyusun RPJM berdasarkan dari hasil Musdus (musyawarah dusun). Selanjutnya pembahasan RKP Desa 2020 dan tanggapan dari peserta musyawarah. RKP itu sendiri merupakan hasil prioritas dari RPJM untuk tahun pertama dan tahun-tahun selanjutnya. Setelah itu pembahasan DURKP 2021 dan sekaligus pembentukan Tim Delegasi Desa yang terdiri dari Kades, Ketua BPD, Ketua LPMD, Tomas, Toga, Wakil perempuan dan Wakil pemuda. Acara Musrenbangdes Binangun berjalan lancar dan diakhiri dengan doa sebagai penutup acara.

Musrenbangdes dilakukan sebagai upaya untuk kemajuan dan kesejahteraan desa secara utuh dan menyeluruh dengan mengesampingkan egosektor dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan desa. “BINANGUN BISA”. (RE/BIN)

Reposted from the previous website