Alur Permohonan Keberatan
![](http://binangun-singgahan.desa.id/assets/files/data/website-desa-binangun-3523072005/ppid/keberatan2.jpeg)
![](http://binangun-singgahan.desa.id/assets/files/data/website-desa-binangun-3523072005/ppid/keberatan.png)
Syarat Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan Keberatan adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Keberatan ditunjukkan kepada Atasan PPID.
- Pengajuan Keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
- Apabila pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain, harus disertai suat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pengajuan keberatan informasi publik dapat menghubungi Alamat Kontak Sekretariat PPID yang tertera pada Website.
Download Lampiran:
Formulir Permohonan Keberatan