Bimbingan Teknis Kader Keamanan Pangan Desa Tahun 2019

  • Mar 28, 2024
  • Binangun

http://binangun-singgahan.desa.id – Pada Selasa (15/10/2019) diadakan Bimbingan Teknis kader Keamanan Pangan Desa tahun 2019 Kabupaten Tuban di ruang pertemuan Hotel Mustika Tuban. Semua desa di kabupaten Tuban mengirimkan kader keamanan pangan yang ditunjuk oleh desa dari unsur kader PKK desa untuk mengikuti acara bimtek tersebut, termasuk Desa Binangun.

Sekitar pukul 09:00 WIB bimtek dimulai dan dibuka oleh pembawa acara yang kemudian dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya sambutan dari Bapak Kuntil, S.Sos selaku Kepala Seksi Kerjasama Desa dan Kawasan Pedesaan dari Dispemas dan KB Kabupaten Tuban. Selanjutnya sambutan dari perwakilan kepala Badan POM dari Surabaya.

Langsung menuju inti acara bimtek, penyampaian materi bimbingan teknis disampaikan langsung oleh pemateri dari BPOM Surabaya.

  • 5 kunci keamanan pangan untuk anak sekolah : (1) kenali makanan yang aman. Aman dari bahaya biologis, kimia, dan benda lain (2) beli makanan yang aman. beli makanan yang di tempat bersih, lingkungn bersih, dari penjual yang sehat dan bersih, memilih makanan yang sudah dimasak dan dipajang, disimpan disajikan dengan baik. (3) baca petunjuk/label, (4) jaga kebersihan, dan (5) catat apa yang ditemukan.
  • 5 kunci keamanan pangan keluarga kita : (1) beli pangan yang aman. jenis pangan, tempat/lokasi pembelian, daftar dan jumlah pangan yang akan dibeli, kemampuan menyimpan dan membeli sesuai kebutuhan, (2) simpan pangan secara aman, (3) siapkan pangan secara seksama, (4) sajikan pangan aman, dan (5) bersih selalu. Pangan yang aman dan bermutu sangat penting dalam kebutuhan sehari-hari. sediakan (belanja dan memilih) pangan yang aman dan jaga agar tetap aman, teliti dan cermat dalam membeli makanan, pertimbangkan jumlah pangan yang akan dibeli, simpan pangan sesuai dengan kondisi penyimpanan yang tepat serta konsumsi atau olah jika pangan tersebut harus segera dikonsumsi.
  • 5 kunci keamanan pangan untuk pengolah dan penjual pangan siap saji (PSS) : (1) sediakan bahan baku yang aman/beli dan simpan, (2) olah pangan secara seksama, (3) pajang dan sajikan pangan secara aman, (4) jual pangan secara aman, dan (5) jaga kebersihan. Penanganan PSS menjadi perhatian penting dalam mewujudkan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat, maka semua pihak memiliki peran dan kewajiban yang sama dalam menyediakan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi. Usaha PSS merupakan salah satu sumber perekonomian masyarakat, maka pengolah maupun penjual PSS sebagai pelaku tumbuhnya industry PSS harus memiliki pengetahuan keamanan pangan yang memadai. Dengan adanya 5 kunci keamanan pangan PSS ini diharapkan industry PSS termasuk PKL pangan senantiasa mampu menyediakan bahan baku, mengolah pangan, menyajikan atau memajang pangan, menjual pangan semua dengan cara yang aman serta menjaga kebersihan.
  • 5 kunci keamanan pangan untuk ritel : (1) terima pangan yang aman, (2) sediakan sarana simpan dan pajang yang aman, (3) pajang dengan aman, (4) jaga kebersihan, dan (5) jual dengan aman.
  • Cara produksi pangan yang baik untuk industry rumah tangga (CPPBT-IRT). Cara produksi pangan yang baik adalah suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan agar aman, bermutu dan layak untuk dikonsumsi. Tujuan umumnya untuk menghasilkan pangan yang layak, bermutu, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan tuntutan konsumen. Sedangkan tujuan secara khususnya adalah memberikan prinsip dasar keamanan pangan dalam memproduksi pangan yang aman dan bermutu, memberikan panduan penyelenggaraan SPP-IRT (kewenangan minimal yang wajib dilaksanankan oleh Bupati/Walikota cq, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota), dan memberikan panduan bagi tenaga Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan Pengawas Pangan Kabuaten/kota (District Food Inspector) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan IRTP. Elemen CPPB-IRT : (1) lokasi dan lingkungan produksi, (2) bangunan dan fasilitas IRTP, (3) peralatan produksi, (4) suplai air atau sarana penyediaan air, (5) fasilitas dan kegiatan hygiene dan sanitasi, (6) kesehatan dan hygiene karyawan, (7) pemeliharaan dan program hygiene dan sanitasi, (8) penyimpanan, (9) pengendalian proses, (10) label pangan, (11) pengawasan oleh penanggungjawab, (12) penarikan produk, (13) pencatatan dan dokumentasi, dan (14) pelatihan karyawan.
  • Registrasi pangan olahan. Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Mari sukseskan keamanan pangan desa dengan menerapkan kunci-kunci keamanan pangan untuk menghasilkan pangan yang aman, bermutu dan layak. (RE/BIN)

Reposted from the previous website