Artikel

Pengantar Akta Kematian

21 Januari 2021 18:38:10  Admin  91.296 Kali Dibaca 
  1. Mengisi formulir laporan kematian (F2-28)
  2. Surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan setempat (f2-29)
  3. Surat kematian asli dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas (tempat meninggal)
  4. KTP-el jenazah (bila ada)
  5. Akta Kelahiran/Akta perkawinan/Ijazah/SK bagi PNS
  6. KTP-el Pemohon dan 2 orang saksi
  7. KK jenazah dan jika menjadi Kepala Keluarga KK harus dipecah dulu
  8. Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- Bila pemohon bukan ortu/ahli waris

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Back Next

Profil Desa Binangun

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:565
    Kemarin:2.264
    Total Pengunjung:1.366.877
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.116.239.195
    Browser:Mozilla 5.0