Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan, atau penolong (Asli) atau SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) kelahiran bagi yang sudah usia remaja/dewasa dengan penolong kelahiran yang bukan tenaga kesehatan formal
Surat Keterangan Kelahiran dari desa (F2-01)
Fotokopi KTP-El orang tua (Ayah dan Ibu)
Fotokopi akta/surat kematian orang tua (bagi yang sudah meninggal) F2-29
Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan orang tua (Legalisir surat nikah), Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
Fotokopi KTP-El dua orang saksi
Fotokopi Ijazah (bagi yang sudah mempunyai)
Fotokopi akta kelahiran saudara kandung (untuk permohonan akta anak ke 2,3,4...dst)
Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000, bagi yang pelaporannya dikuasakan