Artikel

LPMD

04 Desember 2019 09:39:07  Admin  91.422 Kali Dibaca 

 

 KEPUTUSAN KEPALA DESA BINANGUN

KECAMATAN SINGGAHAN KABUPATEN TUBAN

 NOMOR : 188.45/ 29/ KPTS/ 414.407.01/ 2019

 TENTANG

 PENETAPAN PENGURUS

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DESA BINANGUN MASA BHAKTI 2019-2024

 

KEPALA DESA BINANGUN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam                                                                                                        berpartisipasi dibidang pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa;

 

 

b.

bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Keluarahan menyebutkan bahwa salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat di tingkat desa adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

 

 

c.

bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Pengurus Lembaga Permberdayaan Masyarakat Desa Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban masa bhakti 2019 - 2024;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

 

 

 

2.

 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NOMOR 6041);

 

 

3.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);

 

 

4.

Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan

 

 

MEMUTUSKAN

 

 

Menetapkan :

PERTAMA      :    Menetapkan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Desa     Binangun, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Masa Bhakti 2019 – 2024 sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

KEDUA           :    Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Binangun

Pada tanggal  : 12 Oktober 2019 

Kepala Desa Binangun,

  

MUHAMMAD MUNJA

Tembusan :

  1. Camat Singgahan
  2. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Binangun
  3. yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

LAMPIRAN I

Keputusan Kepala Desa Binangun

Nomor : 188.45/ 29/ KPTS/ 414.407.01/ 2019

Tanggal : 12 Oktober 2019

 

SUSUNAN PENGURUS

 

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) DESA BINANGUN

MASA BHAKTI 2019 – 2024

 

JABATAN

NAMA

Alamat

Ketua

Zainal Abidin, S.Pd.I.

Dusun Krajan

Sekretaris

M. Mahmud, MA

Dusun Majol

Bendahara

Ahmad Miftah, S.Pd.I.

Dusun Krajan

Seksi Ekonomi dan Pembangunan

Habiburrohman

Dusun Krajan

Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Nur Kholik, S.Pd

Dusun Punten

Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga

Roudhotul Mukholifah, S.Pd.I.

Dusun Majol

Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup

Karyadi

Dusun Krajan

Seksi Sosial Budaya dan Pemuda

Sholikin

Dusun Punten

 

 

Kepala Desa Binangun,

 

MUHAMMAD MUNJA

 

Download Lampiran:
LPMD

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Back Next

Profil Desa Binangun

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:973
    Kemarin:2.875
    Total Pengunjung:1.325.766
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:54.227.104.229
    Browser:Tidak ditemukan