Artikel

RT RW

04 Desember 2019 09:45:19  Admin  955 Kali Dibaca 

TUGAS RT/RW

membantu Pemerintah Desa dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan

FUNGSI RT/RW

  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA BINANGUN

NOMOR : 188.45/ 27 /KTPS/414.407.01/2019

TENTANG

PENGANGKATAN KETUA RT/RW DESA BINANGUN

MASA BAKTI 2019 – 2024

 

KEPALA DESA BINANGUN,

Menimbang

:

a.

Bahwa untuk lebih mengoptimalkan jalannya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa Binangun, dipandang perlu untuk dilakukan peninjauan ulang guna mengoptimalkan kinerja Pengurus RT Desa Binangun Kecamatan Singgahan Periode 2019 - 2024;

 

:

b.

Bahwa peninjauan ulang sebagaimana dimaksud huruf a tersebut menyangkut pergantian komposisi Ketua RT/RW yang sudah ada sebelumnya;

 

 

c.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Ketua RT/RW Desa Binangun Kecamatan Singgahan Masa Bakti 2019-2024.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

 

 

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;

 

 

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

6.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa;

 

 

7.

Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

8.

Peraturan Desa Binangun Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Binangun Tahun 2019 - 2024;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

 

 

KESATU

:

 

Menetapkan Ketua RT/RW Desa Binangun Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban Selatan Masa Bakti 2019-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;

 

 

KEDUA

:

 

Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Binangun;

 

KETIGA

:

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di   : Binangun

Pada tanggal    : 12 Oktober 2019

 KEPALA DESA BINANGUN

                        

  MUHAMMAD MUNJA

 

Tembusan :

  1. Camat Singgahan;
  2. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Binangun;
  3. Yang bersangkutan.

 

 

 

                                  LAMPIRAN I

                                  KEPUTUSAN KEPALA DESA BINANGUN

                                  NOMOR 188.45/27/KTPS/414.407.01/2019

                                 TENTANG

PENGANGKATAN KETUA RT/RW DESA BINANGUN MASA BAKTI 2019-2025

 

DAFTAR NAMA KETUA RT DAN RW DESA BINANGUN MASA BAKTI 2019 - 2025

NO

NAMA

JABATAN

1

ABU NUR WAHID

KETUA RW. 001

2

SUCI

KETUA RT. 001

3

ABU SYUKUR

KETUA RT. 002

4

MASYHARI

KETUA RT. 003

5

SONO

KETUA RT. 004

6

NUR HERLAN

KETUA RW. 002

7

MULYADI

KETUA RT. 005

8

KUSNO

KETUA RT. 006

9

SURYANTO

KETUA RT. 007

10

PRANOTO

KETUA RW. 003

11

WARSONO

KETUA RT. 008

12

SUMANI

KETUA RT. 009

13

SURYADI

KETUA RT. 010

14

SUBHAN

KETUA RW. 004

15

YARTONO

KETUA RT. 011

16

DASIR

KETUA RT. 012

17

NANDOR

KETUA RT. 013

 

KEPALA DESA BINANGUN

 

MUHAMMAD MUNJA

 

 

Download Lampiran:
RT RW

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Back Next

Profil Desa Binangun

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:501
    Kemarin:961
    Total Pengunjung:1.356.487
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.117.184.62
    Browser:Mozilla 5.0