KEPALA DESA BINANGUN
KABUPATEN TUBAN
PERATURAN DESA BINANGUN
NOMOR 12 TAHUN 2019
TENTANG
PENGELOLAAN ASET DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BINANGUN,
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
bahwa Aset Desa wajib dikelola secara tertib dan transparan serta bertanggungjawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan meningkatkan pendapatan Desa;
bahwa sesuai dengan pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pengelolaan dan pemanfaatan Aset desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa;
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Desa Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BINANGUN
dan
KEPALA DESA BINANGUN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan desa ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
- Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
- Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa
- Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih
- Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan
- Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang
- Pengelolaan Aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perncanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Aset Desa.
- Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.
- Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
- Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status
- Penghargaan adalah pemberian dari Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Desa kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berhenti dengan hormat dari
- Sewa adalah pemanfaatan Aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
- Pinjam pakai adalah pemanfaatan Aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
- Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan Aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan
- Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka
- Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintah Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
- Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan Aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan
- Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar, semua Aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan Aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik
- Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Aset
- Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan Aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk
- Penjualan adalah pemindahtanganan Aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk
- Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan Aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal desa dalam BUMDesa.
- Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Aset Desa sesuai dengan ketentuan yang
- Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif Aset
- Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai Aset
- Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Aset
- Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada Aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan barang yang berada dalam pengguasaannya.
- Tanah Kas Desa adalah tanah bekas bengkok dan tanah lain yang dikuasai desa berupa tanah sawah dan atau tanah darat yang menjadi Aset
BAB II
JENIS ASET DESA
Pasal 2
- Jenis Aset Desa terdiri atas:
- Kekayaan asli desa;
- Aset desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
- Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang- undang;
- Hasil kerja sama desa; dan
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang
- Kekayaan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- tanah kas desa;
- bangunan desa;
- lain-lain kekayaan asli desa.
- Lain-lain Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, antara lain :
- Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, APBD Kabupaten atau APBD Provinsi;
- Barang yang berasal dari perolehan lainnya dan atau sumbangan dari pihak ketiga;
- Barang yang diperoleh dari hibah / sumbangan atau sejenisnya;
- Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Hak Desa dari dana perimbangan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Hibah dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
- Hibah dari pihak ke 3 (tiga) yang sah yang tidak mengikat;
- Hasil kerjasama desa;
- Kekayaan yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 menjadi milik desa dan tercantum dalam buku Inventaris
BAB III
PEROLEHAN
Pasal 3
- Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diperoleh melalui:
- hak asal usul;
- pembelian;
- sumbangan;
- bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun pihak lain;
- bantuan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
- Aset Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi milik desa dan tercantum dalam buku Inventaris
BAB IV
PENGELOLAAN
Pasal 4
- Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, kepastian nilai,
- Pengelolaan Aset Desa harus berdayaguna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan
- Pengelolaan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada pasal (1) harus mendapat persetujuan
Pasal 5
- Aset Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dengan membentuk Panitia Pengelolaan Aset Desa melalui Musyawarah
- Aset Desa dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan
- Panitia Pengelolaan Aset Desa sesuai pasal (1) selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Pasal 6
Perencanaan kebutuhan Aset Desa disusun dalam rencana kerja dan APBDesa setelah memperhatikan ketersediaan barang milik Desa yang ada.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Biaya Pengelolaan Aset Desa dibebankan pada APBDesa.
BAB VI
PEMANFAATAN
Pasal 8
- Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui :
- sewa;
- pinjam pakai;
- kerjasama pemanfaatan;
- bangun serah guna dan bangun guna
- Ketentuan dan Tata Cara Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala
Pasal 9
- Aset Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
- Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai dengan harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
- Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa
- Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala
- Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati dan
- Sewa menyewa tanah kas desa dilakukan dengan perjanjian tertulis dan dibuktikan diatas kertas bermaterai.
BAB VII
PENGHAPUSAN
Pasal 10
- Penghapusan Aset Desa bisa merupakan kegiatan menghapus/meniadakan Aset Desa dari buku data inventaris
- Penghapusan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Aset Desa karena terjadinya, antara lain :
- beralih kepemilikan;
- pemusnahan; dan
- sebab lain.
- Penghapusan Aset Desa karena terjadinya sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain :
- hilang;
- rusak;
- kecurian; dan
- terbakar.
- Tata cara Penghapusan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 11
- Kepala Desa menyampaikan Laporan Hasil pengelolaan Aset Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran dan/atau sewaktu- waktu apabila
- Laporan hasil pengelolaan Aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan pertanggung
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya peraturan ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai Aset Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku
Pasal 13
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Binangun.
Ditetapkan di Binangun
pada tanggal 31 Desember 2019
KEPALA DESA BINANGUN,
ttd
MUHAMMAD MUNJA
Diundangkan di Binangun
pada tanggal 31 Desember 2019
SEKRETARIS DESA BINANGUN,
ttd
YULI SUSANTI
LEMBARAN DESA BINANGUN TAHUN 2019 NOMOR 12
Download Lampiran:
PERDES BINANGUN NO. 12 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA