Artikel
Pengantar Akta Kematian
21 Januari 2021 18:38:10
Admin
56.832 Kali Dibaca
- Mengisi formulir laporan kematian (F2-28)
- Surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan setempat (f2-29)
- Surat kematian asli dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas (tempat meninggal)
- KTP-el jenazah (bila ada)
- Akta Kelahiran/Akta perkawinan/Ijazah/SK bagi PNS
- KTP-el Pemohon dan 2 orang saksi
- KK jenazah dan jika menjadi Kepala Keluarga KK harus dipecah dulu
- Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- Bila pemohon bukan ortu/ahli waris