Artikel

PERDES BINANGUN NO. 8 TAHUN 2019 TENTANG KEWENANGAN DESA

31 Desember 2019 16:42:37  Admin  4.773 Kali Dibaca  Peraturan Desa

KEPALA DESA BINANGUN

KABUPATEN TUBAN

 

PERATURAN DESA BINANGUN

NOMOR 8 TAHUN 2019

TENTANG

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BINANGUN,

 

Menimbang :          a.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat 1 Peraturan Bupati Tuban Nomor 75 Tahun 2018 tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa Binangun tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Binangun;

 

Mengingat          :   1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomer 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
  6. Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BINANGUN

dan

KEPALA DESA BINANGUN

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :   PERATURAN DESA BINANGUN TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang di maksud dengan:

  1. Desa adalah Desa Binangun
  2. Kepala Desa adalah Kepala Desa Binangun
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Desa.
  4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, yang di tetapkan secara demokratis.
  6. Perangkat Desa adalah unsur pembantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
  7. Lembaga kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
  8. Anggaran pendapatan dan belanja desa selanjutnya di singkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh pemerintah desa dan BPD, yang ditetapkan dengan peraturan desa.
  9. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  10. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa;
  11. Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat;
  12. Kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat

 

BAB II

KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL

Pasal 2

Kewenangan berdasarkan hak asal usul meliputi:

  1. pembinaan kelembagaan masyarakat;
  2. pengelolaan tanah kas Desa;
  3. pengembangan peran masyarakat Desa;
  4. pembinaan sistem organisasi masyarakat Desa;
  5. Pengelolaan adat istiadat, seni, budaya tradisional berskala desa.

 

BAB III

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

Pasal 3

 

Kewenangan lokal berskala desa meliputi:

  1. pengelolaan jaringan irigasi;
  2. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
  3. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
  5. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
  6. pembuatan jalan desa antar permukiman kewilayah pertanian;
  7. pengelolaan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa;
  8. pengembangan tata ruang berskala Desa;
  9. pengembangan sumber daya manusia berskala Desa;
  10. pengelolaan data dan informasi berskala Desa;
  11. pengelolaan kesehatan berskala Desa;
  12. pengelolaan lingkungan hidup berskala Desa;
  13. pengelolaan teknologi tepat guna;
  14. pelaksanaan ketentraman dan ketertiban berskala Desa;
  15. pengelolaan sumber daya alam berskala Desa;
  16. pengelolaan bencana berskala Desa;
  17. perlindungan hukum berskala Desa;
  18. pembinaan kepemudaan dan olahraga berskala Desa;
  19. pengembangan dan pengelolaan pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan milik Desa;
  20. pengelolaan perekonomian Desa;
  21. pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);
  22. perlindungan kelompok rentan berskala Desa;
  23. pengelolaan Pendidikan non formal berskala Desa.

 

BAB IV

PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DESA

Pasal 4

  • Substansi yang memerlukan pembahasaan dengan BPD, diatur dalam Perdes tersendiri.
  • Substansi yang tidak memerlukan pembahasan dengan BPD, diatur dalam peraturan Kepala Desa atau langsung dengan Keputusan Kepala Desa.

BAB V

PEMBIAYAAN

Pasal 5

Pembiayaan untuk pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dibebankan pada:

  1. anggaran pendapatan dan belanja desa;
  2. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 6

Program kegiatan dalam perencanaan Desa yang ditetapkan sebelum ditetapkan Peraturan Desa ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Binangun.

Ditetapkan di Binangun

pada tanggal 31 Desember 2019

    KEPALA DESA BINANGUN,             

                ttd

MUHAMMAD MUNJA

Diundangkan di Binangun

pada tanggal 31 Desember 2019

SEKRETARIS DESA BINANGUN,

 

                 ttd

YULI SUSANTI

 

LEMBARAN DESA BINANGUN TAHUN 2019 NOMOR 8

Download Lampiran:
PERDES BINANGUN NO. 8 TAHUN 2019 TENTANG KEWENANGAN DESA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Back Next

Profil Desa Binangun

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.044
    Kemarin:1.593
    Total Pengunjung:1.358.623
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.218.38.125
    Browser:Mozilla 5.0