Artikel

PERDES BINANGUN NO. 10 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN BPD

31 Desember 2019 18:46:29  Admin  2.052 Kali Dibaca  Peraturan Desa

KEPALA DESA BINANGUN

KABUPATEN TUBAN

 

PERATURAN DESA BINANGUN

NOMOR 10 TAHUN 2019

TENTANG

TUNJANGAN PIMPINAN, KETUA BIDANG DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BINANGUN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA BINANGUN,

Menimbang  :       bahwa untuk meningkatkan kinerja Pimpinan, Ketua Bidang dan Anggota Badan Permusyawaratan dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 59 dan pasal 60 Peraturan Bupati Tuban Nomor 82 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Tunjangan Pimpinan, Ketua Bidang dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Binangun;

 

Mengingat    :   1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2094);
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pegambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 43);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 50);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 59), sebagaimana mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 70, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 108);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri A Nomor 11);
  13. Peraturan Bupati Tuban Nomor 64 Tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 62);
  14. Peraturan Bupati Tuban Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 61) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri E Nomor 12)
  15. Peraturan Bupati Tuban Nomor 75 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 62);
  16. Peraturan Bupati Tuban Nomor 82 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 71);
  17. Peraturan Bupati Tuban Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 77);
  18. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri A Nomor 12).
  19. Peraturan Desa Binangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Binangun Tahun 2019 Nomor 6);
  20. Peraturan Desa Binangun Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Desa Binangun Tahun 2019 Nomor 7);

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BINANGUN

dan

KEPALA DESA BINANGUN

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :   PERATURAN DESA TENTANG TUNJANGAN PIMPINAN, KETUA BIDANG DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BINANGUN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang di maksud dengan:

  1. Desa adalah Desa Binangun;
  2. Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Binangun;
  3. Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Binangun;
  4. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  5. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
  6. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  7. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
  8. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
  10. Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa.
  11. Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari rekening kas Desa.
  12. Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
  13. Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.
  14. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
  15. Alokasi Dana Desa adalah Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus;

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Desa ini, meliputi:

  1. tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi (tunjangan kedudukan).
  2. tunjangan jaminan sosial ketenagakerjaan (jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja).

BAB III

TUNJANGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI (TUNJANGAN KEDUDUKAN)

Pasal 3

  • Pimpinan, ketua bidang, dan anggota BPD diberikan tunjangan setiap bulannya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
  • Jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi (tunjangan kedudukan).
  • Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melekat pada jabatan dalam kelembagaan BPD.
  • Rincian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut :
  1. tunjangan ketua BPD maksimal sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan;
  2. tunjangan wakil ketua BPD maksimal sebesar Rp 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
  3. tunjangan sekretaris BPD maksimal sebesar Rp 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;
  4. tunjangan ketua bidang penyelenggaraan pemerintah desa dan pembinaan kemasyarakatan maksimal sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) setiap bulan;
  5. tunjangan ketua bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa maksimal sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) setiap bulan;
  6. tunjangan anggota BPD maksimal sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) setiap bulan.

BAB IV

TUNJANGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (JAMINAN HARI TUA, JAMINAN KEMATIAN, JAMINAN KECELAKAAN KERJA)

Pasal 4

  • Selain menerima tunjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pimpinan, ketua bidang, dan anggota BPD menerima tunjangan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Tunjangan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja.
  • Besaran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) setiap bulan.

 

Pasal 5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Binangun.

 

 

                                                                        Ditetapkan di Binangun

                                                                  pada tanggal 31 Desember 2019

                                                                        KEPALA DESA BINANGUN    

 

                                                                                        ttd

               

                                                                             MUHAMMAD MUNJA

Diundangkan di Binangun

pada tanggal 31 Desember 2019

SEKRETARIS DESA BINANGUN,

 

         ttd

YULI SUSANTI

 

LEMBARAN DESA BINANGUN TAHUN 2019 NOMOR 10

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Back Next

Profil Desa Binangun

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.102
    Kemarin:961
    Total Pengunjung:1.357.088
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.147.205.154
    Browser:Mozilla 5.0