Artikel

Pengantar e-KTP

10 Februari 2020 09:14:59  Admin  91.064 Kali Dibaca 

Syarat Pengantar Pembuatan e-KTP :

1. Formulir permohonan KTP;
2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga);
3. Pilih salah satu :

  •  Tanda bukti perekaman
  •  Surat kehilangan dari kepolisian
  • KTP yang rusak
  • KTP lama/surat keterangan keberadaan KTP lama
  • Fotocopy surat keterangan pindah (SKPWNI)

4. Berkas yang kurang dan catatan yang perlu

Prosedur :

1. Desa

2. Kepolisian (jika kehilangan)

3. Kecamatan

4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Back Next

Profil Desa Binangun

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.027
    Kemarin:1.129
    Total Pengunjung:1.310.435
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.204.164.147
    Browser:Tidak ditemukan