Artikel

KIA (Kartu Identitas Anak)

06 Januari 2020 13:24:01  Admin  90.960 Kali Dibaca 

Penerbitan KIA

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak

Tujuan Dan Manfaat KIA

Tujuan :

Untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara

Manfaat :

1. Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah;

2. Untuk persyaratan pendaftaran sekolah disuatu Kabupaten/kota;

3. Untuk melakukan transaksi keuangan didunia perbankan dan PT Pos Indonesia

4. Untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau Rumah Sakit;

5. Untuk pembuatan dokumen keimigrasian;

6. Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku;

7. Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak;

8. Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota

Persyaratan Pengajuan KIA ( Ps. 3 sd 12 PMDN No.2/2016) :

a. Formulir permohonan

b. Fotocopy kutipan akta kelahiran

c. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

d. Fotocopy KTP-El kedua orang tua

e. Pas photo berwarna ukuran 2x3 (2 lembar) background menyesuaikan tahun lahir, tahun lahir genap warna biru dan tahun lahir ganjil warna merah. Pas photo berlaku untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun (-) 1 hari

Masa berlaku kIA:

  •  <5 tahun sampai anak usia 5 tahun
  • >5 tahun sampai dengan 17 tahun (-) 1 hari

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Back Next

Profil Desa Binangun

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:827
    Kemarin:1.129
    Total Pengunjung:1.310.235
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:54.225.1.66
    Browser:Tidak ditemukan