Penerbitan KIA
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak
Tujuan Dan Manfaat KIA
Tujuan :
Untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara
Manfaat :
1. Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah;
2. Untuk persyaratan pendaftaran sekolah disuatu Kabupaten/kota;
3. Untuk melakukan transaksi keuangan didunia perbankan dan PT Pos Indonesia
4. Untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau Rumah Sakit;
5. Untuk pembuatan dokumen keimigrasian;
6. Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku;
7. Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak;
8. Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota
Persyaratan Pengajuan KIA ( Ps. 3 sd 12 PMDN No.2/2016) :
a. Formulir permohonan
b. Fotocopy kutipan akta kelahiran
c. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
d. Fotocopy KTP-El kedua orang tua
e. Pas photo berwarna ukuran 2x3 (2 lembar) background menyesuaikan tahun lahir, tahun lahir genap warna biru dan tahun lahir ganjil warna merah. Pas photo berlaku untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun (-) 1 hari
Masa berlaku kIA: