TUGAS RT/RW
membantu Pemerintah Desa dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
FUNGSI RT/RW
KEPUTUSAN KEPALA DESA BINANGUN
NOMOR : 188.45/ 27 /KTPS/414.407.01/2019
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA RT/RW DESA BINANGUN
MASA BAKTI 2019 – 2024
KEPALA DESA BINANGUN,
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa untuk lebih mengoptimalkan jalannya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa Binangun, dipandang perlu untuk dilakukan peninjauan ulang guna mengoptimalkan kinerja Pengurus RT Desa Binangun Kecamatan Singgahan Periode 2019 - 2024; |
|
: |
b. |
Bahwa peninjauan ulang sebagaimana dimaksud huruf a tersebut menyangkut pergantian komposisi Ketua RT/RW yang sudah ada sebelumnya; |
|
|
c. |
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Ketua RT/RW Desa Binangun Kecamatan Singgahan Masa Bakti 2019-2024. |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; |
|
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
6. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa; |
|
|
7. |
Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
8. |
Peraturan Desa Binangun Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Binangun Tahun 2019 - 2024; |
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan |
: |
|
|
KESATU |
: |
|
Menetapkan Ketua RT/RW Desa Binangun Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban Selatan Masa Bakti 2019-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
|
KEDUA |
: |
|
Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Binangun;
|
KETIGA |
: |
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di : Binangun
Pada tanggal : 12 Oktober 2019
KEPALA DESA BINANGUN
MUHAMMAD MUNJA
Tembusan :
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA DESA BINANGUN
NOMOR 188.45/27/KTPS/414.407.01/2019
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA RT/RW DESA BINANGUN MASA BAKTI 2019-2025
DAFTAR NAMA KETUA RT DAN RW DESA BINANGUN MASA BAKTI 2019 - 2025
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
ABU NUR WAHID |
KETUA RW. 001 |
2 |
SUCI |
KETUA RT. 001 |
3 |
ABU SYUKUR |
KETUA RT. 002 |
4 |
MASYHARI |
KETUA RT. 003 |
5 |
SONO |
KETUA RT. 004 |
6 |
NUR HERLAN |
KETUA RW. 002 |
7 |
MULYADI |
KETUA RT. 005 |
8 |
KUSNO |
KETUA RT. 006 |
9 |
SURYANTO |
KETUA RT. 007 |
10 |
PRANOTO |
KETUA RW. 003 |
11 |
WARSONO |
KETUA RT. 008 |
12 |
SUMANI |
KETUA RT. 009 |
13 |
SURYADI |
KETUA RT. 010 |
14 |
SUBHAN |
KETUA RW. 004 |
15 |
YARTONO |
KETUA RT. 011 |
16 |
DASIR |
KETUA RT. 012 |
17 |
NANDOR |
KETUA RT. 013 |
KEPALA DESA BINANGUN
MUHAMMAD MUNJA
Download Lampiran:
RT RW