Artikel

PERDES BINANGUN NO. 9 TAHUN 2019 TENTANG SILTAP DAN TUNJANGAN KADES DAN PRADES

31 Desember 2019 17:06:12  Admin  2.212 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 KEPALA DESA BINANGUN

KABUPATEN TUBAN

 

PERATURAN DESA BINANGUN

NOMOR 9 TAHUN 2019

 

TENTANG

 

PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA PENERIMAAN LAIN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BINANGUN,

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA BINANGUN,

Menimbang  :   a.     bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2), pasal 5 dan pasal 8 ayat (6) Bupati Tuban Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Penerimaan Lain Kepala Desa dan Perangkat Desa Binangun;

Mengingat    :   1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2094);
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pegambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 43);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 50);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri A Nomor 11);
  12. Peraturan Bupati Tuban Nomor 64 Tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 62);
  13. Peraturan Bupati Tuban Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 61) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri E Nomor 12)
  14. Peraturan Bupati Tuban Nomor 75 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 62);
  15. Peraturan Bupati Tuban Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 77);
  16. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri A Nomor 12).
  17. Peraturan Desa Binangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Binangun Tahun 2019 Nomor 6);
  18. Peraturan Desa Binangun Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Desa Binangun Tahun 2019 Nomor 7);

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BINANGUN

dan

KEPALA DESA BINANGUN

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :   PERATURAN DESA TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA PENERIMAAN LAIN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA BINANGUN,

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang di maksud dengan:

  1. Desa adalah Desa Binangun;
  2. Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Binangun;
  3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Binangun;
  4. Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Binangun;
  5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, yang ditetapkan secara demokratis.
  6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
  8. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  9. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
  10. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
  12. Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa.
  13. Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari rekening kas Desa.
  14. Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
  15. Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.
  16. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
  17. Alokasi Dana Desa adalah Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus;
  18. Penghasilan tetap adalah penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulan yang ditetapkan dalam APB Desa.
  19. Tambahan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak memiliki adalah tambahan penghasilan tetap yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak memiliki bengkok sama sekali.
  20. Tunjangan adalah tambahan penghasilan tetap yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam rangka perbaikan kesejahteraan dan untuk meningkatkan kinerja.
  21. Penerimaan Lain kepala Desa yang perangkat desa adalah tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang yang bersumber dari pengelolaan tanah bengkok.

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Desa ini, meliputi:

  1. penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  2. tambahan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak mempunyai bengkok;
  3. tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  4. penerimaan lain Kepala Desa dan Perangkat Desa.

BAB III

PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA

DAN PERANGKAT DESA

Pasal 3

  • Penghasilan tetap Kepala Desa sebesar Rp 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
  • Penghasilan tetap Sekretaris Desa sebesar Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
  • Penghasilan tetap Perangkat Desa selain Sekretaris Desa sebesar Rp 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.

BAB IV

TAMBAHAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG TIDAK MEMPUNYAI BENGKOK

Pasal 4

  • Berdasarkan daftar rincian tambahan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak memiliki bengkok pada Peraturan Bupati Tuban Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa.
  • Kepada kepala Desa dan Perangkat Desa Binangun mendapatkan tambahan penghasilan tetap setiap bulannnya.
  • Rincian tambahan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
  1. Kepala Desa mendapat tambahan penghasilan tetap sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;
  2. Sekretaris Desa mendapat tambahan penghasilan tetap sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan;
  3. Perangkat Desa selain Sekretaris Desa mendapat tambahan penghasilan tetap sebesar 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.

 

BAB V

TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Pasal 5

  • Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan tunjangan setiap bulannya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
  • Jenis tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
    1. tunjangan jabatan;
    2. tunjangan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Rincian Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
  1. Tunjangan jabatan Kepala Desa maksimal sebesar Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
  2. tunjangan jabatan Sekretaris Desa maksimal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan;
  3. tunjangan jabatan Kepala Seksi dan Kepala Urusan maksimal sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
  4. tunjangan jabatan Kepala Dusun maksimal sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
  5. tunjangan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah berupa tunjangan (jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun);
  6. Besaran tunjangan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf e diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB III

PENERIMAAN LAIN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Pasal 6

  • Selain menerima tunjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat menerima penerimaan lain kepala desa dan perangkat desa bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok.
  • Hasil pengelolaan tanah bengkok sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan sebagai tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  • Rincian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
  1. tunjangan hasil pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa maksimal sebesar 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
  2. tunjangan hasil pengelolaan tanah bengkok Sekretaris Desa maksimal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan;
  3. tunjangan hasil pengelolaan tanah bengkok Kepala Seksi dan Kepala Urusan maksimal sebesar Rp       250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
  4. tunjangan hasil pengelolaan tanah bengkok Kepala Dusun maksimal sebesar Rp 250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;

Pasal 5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Binangun.

 

                                                                      Ditetapkan di Binangun

                                                              pada tanggal 31 Desember 2019

                                                                    KEPALA DESA BINANGUN              

 

                                                                                      ttd               

                                                                          MUHAMMAD MUNJA

Diundangkan di Binangun

pada tanggal 31 Desember 2019

SEKRETARIS DESA BINANGUN,

 

 ttd

 

YULI SUSANTI

 

LEMBARAN DESA BINANGUN TAHUN 2019 NOMOR 9

Download Lampiran:
PERDES BINANGUN NO. 9 TAHUN 2019 TENTANG SILTAP DAN TUNJANGAN KADES DAN PRADES

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Back Next

Profil Desa Binangun

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:94
    Kemarin:1.593
    Total Pengunjung:1.357.673
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.119.213.235
    Browser:Mozilla 5.0